INDRAMAYU, BRITA!N – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggendeng media dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hinga 10 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur Ali SHI mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dengan melakukan penguatan terhadap pengawas kelurahan dan desa (PKD), agar pengawasan berjalan efisien dan efektif.
“Kami juga melibatkan media untuk ikut memberikan informasi tentang aturan dalam berkampanye, termasuk tentang larangan-larangan yang ada, dengan harapan pelanggaran bisa dicegah,” kata Nur Ali SHI, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 26 Desember 2023, di Sekretariat Panwascam Kecamatan Krangkeng, Jalan Raya Bencirong Krangkeng.
Nur Ali menambahkan, pada tahapan masa kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Krangkeng, agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Nur Ali berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal.
“Saya tekankan kepada anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Krangkeng dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam pengawasan, sehingga pelanggaran bisa ditekan,” ungkap Nur Ali didampingi Mufidin SHI dan Pipit Fitri Herlina SE.
Ia pun mengungkapkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Diantaranya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mufidin SHI menambahkan, hal yang dilarang lainya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu-domba, menggangu keterlibatan umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Sementara Pipit Fitri Herlina SE menjelaskan, di Kecamatan Krangkeng jumlah TPS keseluruhan 198, dimana untuk bilik laki-laki dan perempuan terpisahkan.(oet)