LELEA, BRITA!N – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu terus berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lelea, Muhamad Dila Roesyana SPd mengatakan, terkait persiapan pendistribusian logistik pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Lelea telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lelea untuk melakukan persiapan dan langkah antisipasi.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terkait logistik pemilu 2024. Diantaranya mengenai gudang tempat penyimpanan logistik, harus benar-benar aman.
“Gudang tempat penyimpanan logistik haruslah bener-benar representatif, yakni aman dan bebas dari bocor, serta tidak lembab, karena bisa menyebabkan rusaknya logistik,” ujar Dila.
Panwaslu Kecamatan Lelea juga telah memerintahkan seluruh jajaran panwaslu desa di Kecamatan Lelea, untuk berkoordinasi dengan PPS dalam rangka tindakan pencegahan dalam persiapan pendistribusian logistik pemilu 2024. Juga mendata gudang yang akan dijadikan tempat penyimpanan logistik di PPS.
“Panwaslu Kecamatan Lelea selanjutnya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan PPK, khususnya terkait pendistribusian logistik. Kita akan cek bagaimana kondisi gudang penyimpanan logistik tersebut. Yang pasti harus aman,” tegas Dila.
Dila menambahkan, untuk mengawali tahapan kampanye pemilu serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Lelea bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Lelea juga telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Jumlah APK yang telah ditertibkan dan dibersihkan oleh Satpol PP Kecamatan Lelea sebanyak 215 APK dan Bahan Kampanye yang tersebar di wilayah Kecamatan Lelea.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelea juga telah melaksanakan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan kepada beberapa pihak. Yakni kepada seluruh PAC partai politik terkait larangan kampanye, pemasangan APK yang harus ditaati dan dijalankan oleh pengurus partai politik khususnya di wiayah Kecamatan Lelea.
“Kami telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di kecamatan Lelea, dengan demikian kami berharap mereka harus mematuhi keputusan KPUD Indramayu sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 36 ayat (3) huruf b peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, yang mengatakan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/Kota,” pungkas Dila.(oet)