Panwaslu Kecamatan Lelea Bersama Satpol PP Tertibkan 215 APK

Panwaslu Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggelar konferensi pers,Kamis 14 Desember 2023.(FOTO UTOYO PRIE ACHDI)
Panwaslu Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggelar konferensi pers,Kamis 14 Desember 2023.(FOTO UTOYO PRIE ACHDI)

LELEA, BRITA!N– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu mengglar press rilis terkait pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, Kamis 14 Desember 2023,  di Sekretariat Panwascam Lelea, Jalan Raya Lelea-Tugu, Desa Tamansari Blok Nagrak.

Ketua Panwascam Lelea, Muhamad Dila Roesyana SPd mengungkapkan, untuk mengawali tahapan kampanye pemilu serentak 2024,  Panwaslu Kecamatan Lelea bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Lelea telah melakukan pembersihan  Alat Peraga Kampanye (APK).

Dikatakan, sampai hari ini APK yang telah ditertibkan dan dibersihkan oleh Satpol PP Kecamatan Lelea sebanyak 215 APK dan Bahan Kampanye yang tersebar di wilayah Kecamatan Lelea.

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelea juga telah melaksanakan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan kepada beberapa pihak. Yakni kepada seluruh PAC partai politik terkait larangan kampanye, pemasangan APK yang harus ditaati dan dijalankan oleh pengurus partai politik khususnya di wiayah Kecamatan Lelea.

“Kami telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di kecamatan Lelea, dengan demikian kami berharap mereka harus mematuhi keputusan KPUD Indramayu sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 36 ayat (3) huruf b peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, yang mengatakan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/Kota,” kata Muhamad Dila.

Dila menjelaskan, aturan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,  dan Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu Nomor  29 A, tentang Penyelenggaraan Reklame termasuk kepada peserta pemilu dalam hal ini calon legeslatif  yang berdomisili di kecamatan Lelea.

Sementara itu jumlah calon jegeslatif (caleg) untuk Pemilu 2024 yang berdomisili di Kecamatan Lelea sebanyak 13 orang yang tersebar di 7 desa.

 “Saya juga berharap kepada pihak terkait baik kecamatan, desa dan seluruh perangkat desa agar bisa menjaga Netralitas terutama ASN dalam pemilu serentak 2024,” kata Muhammad Dila, didampingi Aras Sunara A Yuda SH MH (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), dan Farhan Bisri, SPdI (Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat).

Panwascam Lelea juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat termasuk wartawan, untuk bersama-sama mengawasi tahapan kampanye.

“Panwascam Lelea siap menerima laporan-laporan terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye, baik yang bersifat administratif, pidana, etik maupun sengketa antar peserta pemilu,” tandasnya.(oet)

Berita Indramayu

Pusatnya berita indramayu

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News